Home » » Rumah di atas 2 miliar akan di kenakan ppn BM

Rumah di atas 2 miliar akan di kenakan ppn BM

Melihat potensi yang besar di penerimaan pajak barang mewah, Pemerintah akan memungut pajak tambahan untuk barang yang termasuk super mewah. Bahkan target penerimaan pajak dalam APBN 2015 dinaikkan Rp 100 triliun menjadi
Rp 1.300 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu. Untuk itu, Ditjen Pajak memperluas objek pemungutan PPh terhadap barang sangat mewah. Wajib Pajak akan dipungut PPh sebesar 5 persen dari harga jual.
"Ini adalah perubahan PMK No 253 tahun 2008, nanti kita revisi. Ini masuk pasal 22 tentang PPh atas barang sangat mewah" kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo (23/01).
Dampak terhadap industri properti
Revisi aturan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga mengatur untuk properti dan asset yang dianggap barang mewah. Yaitu, rumah dengan harga jual diatas Rp 2 miliar atau luas bangunan diatas 400 m2 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 5%.
Hal ini tentu mempengaruhi industri penjualan properti, terutama untuk pasar konsumen kelas atas. Menurut analis PT Sucorinvest Gani, kebijakan tersebut akan mempengaruhi para pengembang besar, tapi menurutnya perusahaan bisa menghadapi hal tersebut dengan kenaikkan harga jual.
Riset PT Henan Putihrai juga mengatakan optimisnya pada sektor properti. Sebab aturan tersebut hanya berdampak pada jangka pendek, sedangkan harga semen dan bbm turun sehingga pembangunan infrastruktur juga bisa cepat berkembang dan memberikan efek pembangunan properti dan pertumbuhan harga jual/
Sebagai informasi, aturan yang berlaku saat ini, PPh 22 dikenakan untuk rumah dengan harga jual yang lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 m2. Dengan aturan yang baru, rumah dengan harga yang lebih rendah, yakni RP 2 miliar akan dikenakan PPhpasal 22
sumber : liputan6, medanbisnisdaily, cnnindonesia