Home » » Cara cek tagihan PBB

Cara cek tagihan PBB

Jika saat ini anda sudah menerima surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) tahun 2015, sebelum membayarkannya, tidak ada salahnya mengecek ulang besarnya tagihan yang harus dibayarkan. Tapi, untuk menghitung ulang PBB itu anda harus mengetahui dulu nilai jual objek pajak (NJOP) properti yang di bayarkan. Karena yang menjadi dasar pengenaan PBB adalah NJOP.

Untuk mengetahui NJOP sebenarnya cukup mudah, tinggal menanyakannya ke KPPBB setempat. Namun akan lebih baik lagi jika anda mengetahui metode penghitungannya.

Ada 3 metode yang dapat dipakai untuk menentukan NJOP :

Pendekatan data nilai pasar (market data approach), Petugas pajak akan mengumpulkan data transaksi terbaru properti sejenis di lokasi yang sama, untuk kemudian diperbandingkan. Lazimnya cara ini digunakan untuk menentukan NJOP tanah.
Pendekatan biaya (cost approach). Yaitu, menentukan nilai pasar bangunan dengan taksiran biaya penyusutan. Besarnya biaya penyusutan tergantung dari kualitas bangunan. Kisarannya 1,5% sampai dengan 2,5% pertahun, dihitung dari total biaya bangunan baru. Karena umur bangunan diperkirakan maksimal 50 tahun, Pada umumnya metode ini digunakan untuk menghitung NJOP bangunan.
Menggunakan pendekatan pendapatan (income approach), yaitu menentukan nilai pasar objek pajak berdasarkan pendapatan rata-rata per-tahun. Misalnya, satu unit rumah laku tersewa Rp. 2 juta per-bulan, atau Rp. 24 juta per-tahun, sementara yield rata properti sejenis di kawasan itu 5%, maka taksiran nilai pasar rumah itu Rp. 480 juta.
Setelah mengetahui nilai pasarnya, kemudian titik yang memiliki nilai kurang lebih sama di lokasi yang berdekatan dibuatkan zona (zona nilai tanah). Zona-zona nilai tanah itu selanjutnya dijadikan dasar penetapan NJOP. Besarnya angka nominal NJOP mengacu pada klasifikasi penggolongan nilai pasar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu).

NJOP Lebih besar dari Harga Tanah
Sebagai konsekuensi dari penggolongan nilai pasar, ada kalanya terjadi nilai pasar tanah lebih rendah dari NJOP. Hal ini bisa terjadi jika nilai pasar tanahnya di dalam satu kelas, berada dikisaran terendah. Misalnya, nilai pasar tanahnya Rp. 91.000 per m2, berdasarkan SK tersebut masuk kelas A29 dengan kisaran Rp. 91.000 – Rp. 114.000, NJOP-nya Rp. 103.000.

Cara menghitung PBB
Setelah mengetahui cara penetapan NJOP, baru kita bisa melakukan penghitungan PBB. Untuk lebih jelasnya, kita ambil contoh rumah type 36 dengan luas tanah 90 m2 di perumahan Citayam-Depok. Menurut data KPPBB setempat, nilai jual tanah di perumahan itu Rp. 110 ribu per m2, masuk kelas A29 dengan kisaran harga Rp. 91.000 – Rp. 114.000 per m2, dan berdasarkan SK tersebut NJOP-nya ditetapkan Rp. 103.000 per m2.

Objek Pajak       Luas (m²)       Kelas       NJOP (Rp) Per m²       Jumlah      
Bumi96A29103.000Rp. 9.888.000
Bangunan36A07429.000Rp. 15.444.000
NJOP sebagai dasar pengenaan pajakRp.25.332.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)Rp.8.000.000
* NJOPTKP tergantung wilayah
NJOP untuk penghitungan pajakRp. 17.322.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 20% x 17.332.000Rp. 3.466.400
* Objek pajak dengan nilai pasar diatas Rp. 1M ditetapkan 40%
PBB yang harus dibayarkan : 0,5% x 3.466.000Rp. 17.332
Jadi pajak rumah tersebut adalah :Rp. 17.332

Demikianlah artikel tentang Panduan Cek Tagihan PBB beserta cara penghitungannya, PropertyKita, sebagai media online properti terdepan di indonesia selalu memberikan informasi ter-up to date seputar tips & trik, listing rumah dijual, apartemen baru, perumahan baru dan bursa properti serta rumah yang menjadi referensi untuk anda simak. (By. Saiful. K)

sumber www.propertykita.com